Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun
600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu
titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah
ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan
terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan
pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan
jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang
bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor
titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor
koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas
penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
1. ™
(Trademark)
Trademark alias Merek
Dagang disimbol dengan ™ adalah suatu identitas dari suatu produk yang
membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan
industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek "Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan barang- barang sejenis
lainnya".
2. ®
(Registered)
Registed alias
Terdaftar adalah berarti bahwa produk yang punya simbol tersebut telah
terdaftar dalam Daftar Umum Merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat
merek. Registered dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk
ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak
eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang
merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap
5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar
secara resmi.
3. ©
(Copyright)
Copyright alias Hak
Cipta merupakan eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang- Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklusif
yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah sebagai berikut :
·
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan
dan menjual hasil salinan tersebut,
·
Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·
Menciptakan karya turunan atau derivatif
atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·
Menampilakan atau memamerkan ciptaan
didepan umum,
·
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
4. Paten
(patent)
Paten merupakan hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
5. Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
6. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
7. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
8. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
9. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
10. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan
oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih
belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya
dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup
internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi
kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka
dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang
dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E.
Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan
intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika
rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi
ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual
pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan
monopoli (laba yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk
melakukan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli
dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam
ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal
inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu
melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap
kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang
universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih
mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak
harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam
suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal
mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat
desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan
disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk
memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara
resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali
gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa
masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan
intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan
alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan
tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan
tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public
property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara
internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.