Senin, 02 Mei 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Papa T Bob Dirugikan Rp 5 M





13:45 - 4 november 2015

indopos.co.id – Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin. Tuduhannya, melanggar izin hak cipta dan penggandaan hak cipta tanpa izin. Para pelapor adalah Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL, dan Yongki RM.

Mereka melaporkan dugaan penggandaan lagu tanpa izin karya mereka. Para terlapor adalah PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan, PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan, dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).

Kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan, menuding para penyedia jasa karaoke tersebut melanggar izin hak cipta. ”Mereka tidak meminta izin kepada kami,” kata Hulman di Bareskrim Polri, kemarin.

Kata Hulman, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya. Yakni, hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right). Jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, kata Hulman, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right. Hal ini dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha.

Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY). Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan. Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang performing right. Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti.

“Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan,” jelasnya.


Menurut Hulman, kerugian yang dialami para pelapor adalah kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya. Yakni mencapai Rp 5 miliar.

Referensi:
http://www.indopos.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-papa-t-bob-dirugikan-rp-5-m.html (by abdul jamil)

Senin, 25 April 2016

Simbol dan Istilah Kekayaan Intelektual




Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

 Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual


1.      ™ (Trademark)

Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan ™ adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan barang- barang sejenis lainnya".

2.      ® (Registered)

Registed alias Terdaftar adalah berarti bahwa produk yang punya simbol tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

3.      © (Copyright)

Copyright alias Hak Cipta merupakan eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang- Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah sebagai berikut :
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut,
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         Menampilakan atau memamerkan ciptaan didepan umum,
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
  
4.      Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

5.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

6.      Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

7.      Informasi Rahasia (Trade Secret)

Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

8.      Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

9.      Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

10.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

        Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.


         Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap relevan. Usahausaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.

Senin, 11 Januari 2016

MRT = jakarta gak macet (?)



Terkait dengan infrastruktur transportasi di kota Jakarta, kemacetan luar biasa yang terjadi di Jakarta menuntut Pemerintah untuk menyediakan alternatif transportasi yang nantinya akan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Saat ini ketersediaan infrastruktur transportasi publik di Jakarta tidaklah banyak, selain Bus Transjakarta dan KRL Komuter Jabodetabek. Ada banyak masalah yang harus diselesaikan, terutama menyangkut kemacetan yang terjadi hampir setiap hari. Salah satu alternatif untuk mengurai kemacetan di Jakarta adalah dengan mengembangkan transportasi massal berbasis rel yakni kereta api. Saat ini, di Jakarta sudah tersedia transportasi masal, yaitu kereta api rel listrik (KRL). Namun, keberadaan KRL dinilai belum cukup untuk mengurangi kemacetan karena jalur yang tersedia belum terkoneksi secara keseluruhan terutama di lingkar dalam Jakarta.


ini merupakan peta jalur masa depan MRT


Untuk itu, diharapkan agar moda transportasi masal alternatif lainnya, Mass Rapid Transit Jakarta (MRT), dapat disambut baik. MRT yang sekarang sedang dalam tahap konstruksi tersebut diharapkan bisa melengkapi moda yang sudah ada. Nantinya, MRT Jakarta akan bisa langsung menghubungkan kantor-kantor di kawasan bisnis ke stasiun MRT. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh pengelola MRT untuk mencari sumber pendapatan alternatif dan tidak hanya mengandalkan tiket, misalnya fee dari kantor yang ingin mendapat akses ke stasiun MRT, iklan dan lainya.


Mengenai moda transportasi masal, contoh paling dekat yang bisa ditiru adalah Singapura, karena sistem transportasi di negara tersebut sangat terintegrasi, efisien dan mayoritas berbasis rel. Singapura memiliki berbagai macam moda transportasi massal, mulai dari monorel hingga MRT. Selain itu ada pula model light rail transit (LRT). Model ini sama dengan kereta api hanya saja rangkaiannya lebih sedikit dan biasanya dijalankan secara otomatis. Menurut saya, sudah seharusnya daerah seperti Jakarta ini tidak ada lagi perlintasan kereta sebidang, karena lalu lintas kendaraan sangat padat.




ini merupakan tahap awal pembangunan MRT 



Transportasi kereta di dalam kota yang terbebas dari gangguan perlintasan sebidang akan memberikan banyak manfaat positif, seperti efektifitas dan efisiensi bagi penumpang, dan juga akan membuat angkutan barang menjadi lebih murah. Harapan kita ke depan adalah agar Jakarta bisa segera memiliki sarana transportasi seperti Singapura, tentu saja dengan bantuan dari Pemerintah, termasuk masalah pembiayaannya. Pada dasarnya, terkait dengan proyek-proyek infrastruktur transportasi seperti MRT, DKI sudah pasti akan mendukung. Mengenai pembiayaannya, ada beberapa skema yang dapat dijadikan alternatif, asalkan tidak membebani APBD. Terakhir, siapapun presiden yang akan terpilih, harus memikirkan sistem transportasi dan infrastruktur agar tidak terjebak oleh bonus demografi dan munculnya kelas menengah di tanah air. Ingat, 25 tahun ke depan, akan ada bonus demografi di mana penduduk yang paling banyak terdiri dari kalangan usia produktif.




referensi:

 https://benhan8.wordpress.com/tag/mrt-jakarta/

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/08/27/12493331/Proyek.MRT.Jakarta.Masuki.Tahapan.Konstruksi.Stasiun.Bawah.Tanah

Minggu, 03 Januari 2016

Lagu penyenmangat rasa nasionalisme "BENDERA"



Oleh: Cokelat

Band yang lebih banyak berisi tema nasinalisme pada lagunya. Pada era globalisasi seperti sekarang kita memang butuh penyemangat sekaligus pemer satu dan menurut saya lagu ini mewakili persaan indonesia ke khalayak luas apalagi di era modern seprti saat ini, lagu ini mudah tersebar dan lyricnya mudah di ingat serta syairnya yang menggugah semangat. pada awalnya lagu ini memang diciptakan untuk Indonesia sebagai hadiah kemerdekaan beberapa waktu silam. Kurang lebihnya inilah yang ingin disampaikan group band cokelat kepada pendengar lagu ini…


Biar saja ku tak sehebat matahari
Tapi slaluku coba tuk menghangatkanmu
Biar saja ku tak setegar batu karang
Tapi slalu ku coba tuk melindungimu

Pada bait pertama lagu ini, menyampaikan bahwa tidak harus menjadi kuat untuk mempertahankan sesuatu karena yang terus mencobalah yang akan bertahan.

Pada bait kedua baris pertama, melukiskan perjuangan/ mengabdian yang akan dilakukan seseorang terhadap negaranya meskipun ia seorang pemuda biasa dengan segala kekurangannya.

Reff :Biar saja ku tak seharum bunga mawar
Tapi slalu kucoba tuk mengharumkanmu
Biar saja ku tak seelok langit sore
Tapi slalu kucoba tuk mengindahkanmu

Pada bait ketiga dimaksudkan agar para pemuda akan menjaga harkat dan martabat negaranya demi menghormati dan menghargai jasa sang pahlawan dan merupakan bentuk penghargaan dari para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan para pahlawan disadari atau tidak sering terlupakan atau dianggap sepele, dalam lirik ini jelas tersirat bahwa kita sebagai bangsa Indonesia harus selalu menjaga kemerdekaan yang telah diperjuangkan tersebut dengan tetap berkibarnya bendera merah putih.

Kupertahankan kau demi kehormatan bangsa
Kupertahankan kau demi tumpah darah
Semua pahlawan-pahlawanku

Merah putih teruslah kau berkibar
Di ujung tiang tertinggi di Indonesiaku ini
Merah putih teruslah kau berkibar
Di ujung tiang tertinggi di Indonesiaku ini
Merah putih teruslah kau berkibar
Ku akan selalu menjagamu

Dalam lirik bait keempat ini band cokelat ingin membangkitkan semangat bangsa agar tetap mengibarkan bendera kebangsaan kita dengan prestasi yang dapat membanggakan bangsa ini. Untuk melakukan penghargaan terhadap perjuangan yang telah dilakukan oleh pahlawan tidak perlu dengan membela bangsa dalam peperangan, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Menjaga bendera merah putih agar tetap berkibar diujung tiang tertinggi  dimaksudkan agar semua orang dapat melihat bahwa merah putih masih tetap berkibar hingga saat ini.

Back to Reff.
Oooh… oohh…




Referensi: http://lirik.kapanlagi.com/artis/cokelat/bendera