13:45 - 4 november 2015
indopos.co.id – Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga
penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin. Tuduhannya, melanggar
izin hak cipta dan penggandaan hak cipta tanpa izin. Para pelapor adalah Ryan
Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL, dan Yongki RM.
Mereka melaporkan dugaan penggandaan lagu tanpa izin karya mereka.
Para terlapor adalah PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV
Plaza Festival, Jakarta Selatan, PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke
Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan, dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
Kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan, menuding para penyedia
jasa karaoke tersebut melanggar izin hak cipta. ”Mereka tidak meminta izin
kepada kami,” kata Hulman di Bareskrim Polri, kemarin.
Kata Hulman, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu
ciptaannya. Yakni, hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di
bidang penggandaan (mechanical right). Jika ada pihak yang berkeinginan untuk
mendapatkan kedua hak tersebut, kata Hulman, mereka harus mengajukan izin
kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para
pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang
performing right. Hal ini dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan
pembayaran royalti dari pelaku usaha.
Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia
(YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY).
Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan
tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan. Dengan demikian,
royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK
tersebut adalah royalti di bidang performing right. Sedangkan untuk mechanical
right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti.
“Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta
dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang
bersangkutan telah melakukan penggandaan,” jelasnya.
Menurut Hulman, kerugian yang dialami para pelapor adalah kerugian
materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal
menjalankan usaha karaokenya. Yakni mencapai Rp 5 miliar.
Referensi:
http://www.indopos.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-papa-t-bob-dirugikan-rp-5-m.html (by abdul jamil)