MANUSIA DAN KEADILAN
Nama : Redo Parsaoran Siregar
NPM : 38414983
Kelas : 1ID06
Jurusan : Teknik Industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
2014/2015
Daftar isi
Cover………………………………………………………………………………………. i
Daftar isi…………………………………………………………………………………. ii
MANUSIA DAN KEADIALAN
A.
Pengertian
Keadilan……….……………………………………………. 3
B.
Keadilan
Sosial…………………………………………………………. 5
C.
Keadilan
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia………………………………... 5
D.
Bernagai
Macam Keadilan……………………………………………….. 7
E.
Kejujuran…………………………………………………………………. 8
F.
Kecurangan……………………………………………………………….. 8
G.
Pemulihan
Nama Baik…………………………………………………..... 9
H.
Pembalasan……………………………………………………………... 9
I.
Pengalaman……………………………………………………………….. 10
J.
Daftar
Pustaka…………………………………………………………... 11
MANUSIA DAN
KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil“. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Untuk
membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah
Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
- Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah
perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
- Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah
memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional
adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut
teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik
orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
- Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil
secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil
secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan
adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B.
Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah
suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak
manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan
baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam
keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun
syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai
berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil,
karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan
mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan
nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala
sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
C.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati
hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling
berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara
sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan
tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan
dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada
pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini
mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil
baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan
spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam
pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya
persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan
ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya
diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur
sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang
telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan
dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap
warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
D. Berbagai Macam Keadilan
a.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dakam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sednangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat jika setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi jika ada campur yangan
terhadap pihak lain yag melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
b.
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana jika hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is
done when equals are treated equally)
c.
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
E.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan. yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus Sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Pada hakekatnya jujur atau
kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajihan. serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Orang yang memiliki ketulusan
tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebaliknya orang yang hatinya tidak
bersih dan mau berpikir curang. memiliki
kepribadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya.
Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang
kadang-kadang justru bertentangan.
F.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik. Curang atau
kecuragan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak. ingin menimbuh kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat.
paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan
secara wajar. maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma hukum.
G.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-Iebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Dengan melaksanakan apa yang
dianggap baik serta menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga
nama baik keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul. sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
H.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
I.
Pengalaman
Ketika
kita kecil bahkan sejakndi dalam kandungan kita telah mendapt perhatian lebih,
karena kita masih rentan akan dunia luar makanya kita di jaga dan itu adil. Adil
sendiri bagi saya adalah sebuah pemerataan, keselarasan, dan lain-lain.
Dalam
kasih sayang kita pun di beri pengertian untuk saling adil dalam memberi,
menerima, serta mengasihi. Dan itu semua sudah di ajari sejak kecil. Dalam hal
memberi kepada adik pun kita adil agar si kakak tidak merasa cemburu. Tapi yang
namanya mengasihi jelas lebih banyak kepada yang lebih kecil. Karena dia juga
butuh kasih sayang yang lebih
Dengan
sikap adil kita pun berlaku jujur. Karena keadilan menjunjung tinggi kejujuran,
bila kita jujur dengan diri kita maka keadilan pun ikut serta dalam hal itu. Seperti
saat aku di suruh membeli barang ke pasar dengan macam-macam harga. Aku harus
jujur berapa barang yang ku beli, berapa harganya serta totalnya berapa, dan
sisa uangnya ku kembalikan ke bapakku. Dengan itu kita sudah berlaku adil dan
itu yang dia ajarkan orang tua kepada kita, bahwa hidup itu harus jujur
Saat
aku mulai beranjak dewasa kejujuran mulai susuah ditemui terkadang aku sendiri
pun tak jujur. Jujur kepada diri sendiri merupakan keadilan dasar yang harus di
miliki.
Kita pernah merasa taka da keadilan di hidup
ini, saat kita jatuh terkadang kita mengatakan hidup ini kenapa tak adil,
apalagi waktu aku tak dapat lulus di perguruan tinggi negeri, rasanya tak adil
melihat teman-temanku yang lulus disana sedangkan aku tidak. Tapi lambat laun
kita mengerti rencana Tuhan yang baik itu seperti apa, Karena Tuhan tidak akan
menyianyiakan hambanya saat dia butuh pertolongan.
Dan
aku pun bersyukur masih di beri Tuhan jalan yang baik, hidup yang sehat, dan
hati yang senang. Aku rasa Tuhan telah berlaku adil kepadaku denga apa yang
kudapat serta ku beri semua itu hanya dari padaNya.
J.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar