Minggu, 03 Januari 2016

Plus Minus Tukang Catut




Menurut info yang saya terima dari berbagai website di google saya simpulkan bahawa seorang catut/makelar itu hanya ingin mengambil untung sebanyak-banyaknya, lantas membuat dia tidak memutar otak untuk menciptakan sesuatu yang kekal atau bertahan dari waktu ke waktu.
Catut/makelar jaman dahulu yang saya tahu adalah penjual (calo) tiket bioskop, tiket kereta api, maupun tiket kapal ferry. Mereka memborong tiket kemudian menjua kembali dengan harga yang tinggi bahkan 2x lipat dari harga normal
Seiring perkembangan zaman dan teknologi semakin berkurangnya tukang catut. Tukang catut/makelar kini telah di naungi oleh pemerintah yaitu Asosiasi Estate Broker Indonesia atau biasa disebut AREBI. Tujuan utmanya adalah agar menjadikan suatu system yang terjamin dan terpercaya untuk menggunakan jasa broker (makelar/catut), karena makelar pada zaman ini lebih ke arah perantara jual beli rumah
Untungnya menggunkan jasa broker (catut/makelar) pada jual beli rumah adalah:
·         Mempersingakat waktu dalam pencarian rumah yang di inginkan
·         Memudahkan pertemuan antara pembeli ke penjual
·         Segala surat menyurat sudah di uruh oleh broker
·         Memudahkan transaksi jula beli
·         Terjaminnya transaksi antara penjual dan pembeli
Kerugian memnggunakan jasa broker (catut/makelar) adalah:
·         Membayar lebih (komisi) kepada broker
·         Terikat perjanjian pada broker dari awal hingga akhir proses transaksi
Menurut saya menggunakan jasa broker (catut/makelar) pada zaman sekarang banyak untungnya dari pada rugi apalagi pemerintah sudah membuat wadah para broker tersebut membuat semakin terjamin dan terpercayanya jasa mereka.
Dengan kemajuan teknologi jasa mereka kurang digunakan karena kita telah gampang melihat, memssan, serta menjalin hubungan dengan penjual tanpa perantara seperti online shop. Jasa online shop lebih banyak keuntungan mulai dari minim waktu, pencarian barang yang di inginkan bervariasi, harga yang terjangkau, tapi tentu saja resiko online shop adalah dari pihak pembeli yaitu penipuan yang sering terjadi ketika pembeli sudah mengirim uang tetapi penjual tidak mengirim barang yang telah di pesan.
Apapun jenis transaksi maupun perantara harus jelas demi terjaminnya kepercayaan pembeli kepada penjual agar tidak ada pihak yang untung atau rugi sepihak.

Sumber: 
http://jabar.tribunnews.com/2015/11/22/tukang-catut?page=2
https://id-id.facebook.com/surabayatempodulu/posts/10151198001996445
http://www.imagebali.net/detail-artikel/1191-kelebihan-dan-kekurangan-menggunakan-jasa-broker-dalam-jual-beli-rumah.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar